Tidak Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sebagai Pengganti Saat Natal dan Tahun Baru

- 8 Desember 2021, 15:30 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal.
Illustrasi - PPKM Level 3 batal. /Antara foto/Fauzan/wsj./

Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

Menko Luhut juga memberikan pernyataan berkaitan dengan PPKM Level 3 terkhusus syarat perjalanan luar negeri.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Menko Luhut, dikutip Media Magelang dari Maritim.go.id.

Sehingga syarat perjalanan untuk luar negeri dan perbatasan akan mengalami pengetatan.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, pada Hari Senin 6 Desember 2021.

Oleh karena itu, berikut aturan baru pengganti usai tidak jadinya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022:

  1. Penumpang dari luar negeri harus memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
  2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

  1. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Namun perihal acara sosial budaya diizinkan namun harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tambah Menko Luhut.

Untuk lebih detailnya, perihal ini akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran mengenai Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah