PPKM Level 3 Dibatalkan? Ini Aturan Penggantinya Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

- 9 Desember 2021, 12:05 WIB
Aturan Terbaru setelah PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Batal.
Aturan Terbaru setelah PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Batal. /Pexels/

Media Magelang - Berikut aturan pengganti PPKM Level 3 menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. 

Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3, yang akhirnya diganti dengan aturan pembatasan baru jelang Nataru 2022. 

Ada aturan terbaru yang diterapkan pemerintah setelah batalnya PPKM Level 3 serentak di Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

 

Kebijakan terbaru setelah aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 batal dapat diketahui dalam artikel ini.

Baca Juga: Tidak Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sebagai Pengganti Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 6 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Baca Juga: Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan memutuskan untuk menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini dilakukan berdasar berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Selain itu, angka capaian vaksinasi di wilayah Jawa-Bali juga relatif tinggi, yaitu 76 persen untuk dosis pertama dan hampir 56 persen untuk dosis 2.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan baru sebagai pengganti pembatalan PPKM Level 3, salah satunya adalah mengenai syarat penerbangan dari luar negeri.

Selama periode Nataru, persyaratan penumpang dari luar negeri akan diperketat, yaitu mewajibkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diharuskan untuk melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri pun akan diperketat. Penumpang wajib menunjukkan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Sementara itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan tes PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selama periode Nataru, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.

Meksi demikian, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki tempat-tempat tersebut, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.

Sementara itu, perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.

Demikian informasi aturan pengganti kebijakan PPKM Level 3 jelang Nataru 2022 yang dibatalkan pada akhir tahun ini.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah