Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Daftar Dengan Cara ini

- 9 Desember 2021, 13:23 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB akan dibagikan sejumlah 6,7 juta perangkat.
Bantuan Set Top Box atau STB akan dibagikan sejumlah 6,7 juta perangkat. /kominfo.go.id
 
Media Magelang - Pemerintah sediakan perangkat Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,7 juta unit.

Perangkat Set Top Box (STB) ini akan dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan dan terdampak migrasi TV digital.

Untuk mendaftar sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) tersebut, cukup siapkan NIK dan KTP sebagai syarat fisik.
 
Baca Juga: Bisa Nonton Siaran TV Digital Pakai STB, Daftar Pakai Cara Ini Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) ini juga harus terdaftar dalam DKTS Kemensos sebagai syarat lainnya.

Namun, jika belum terdaftar anda  juga bisa mendaftarkan diri anda dengan cara online maupun offline.

Perangkat Set Top Box (STB) ini dapat digunakan untuk menonton siaran televisi di tengah migrasi TV digital yang akan segera diberlakukan pemerintah.

Rencananya migrasi TV analog ke TV digital tersebut akan dilaksanakan dengan 3 tahap.

Berdasarkan informasi Kominfo tahap terakhir akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022.

Sebelum seluruh tahap dilaksanakan, pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) yang kini dapat dengan mudah didapatkan di berbagai e-commerce dan tempat elektronik.

Selain itu, tentunya bagi masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo.
 
Baca Juga: Punya NIK KTP, Begini Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di HP

Adapun berikut syarat untuk mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo :
 
  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x