Media Magelang - Melalui Burekol, inilah tata cara pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tersisa waktu 5 hari lagi bagi pekerja yang menjadi penerima BSU untuk melakukan pencairan dana BSU melalui cara Burekol.
Burekol hanya digunakan bagi penerima BSU tahap 5 tahun 2021 yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Adapun pencairan dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta akan langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara milik penerima sesuai jadwal.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Nama Anda di Kemnaker!
Diketahui pencairan bantuan ini memiliki batas waktu tertentu, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.
Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.
Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.