Warga Bisa Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Siapkan NIK KTP Saja

- 10 Desember 2021, 17:45 WIB
Cara Daftar Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV.
Cara Daftar Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV. /pixabay/Betexion

Media Magelang - Berikut hal-hal yang bisa dilakukan warga agar memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Warga hanya perlu menyiapkan NIK KTP lalu daftar bantuan secara online agar bisa dapat Set Top Box (STB).

Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) gratis mencapai 6,7 juta perangkat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo

Warga yang bisa dapat Set Top Box (STB) adalah keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada warga kurang mampu.

Mengingat adanya kebijakan migrasi ke siaran TV digital itu membuat Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

Keuntungan menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, kualitas tayangan jadi lebih baik tanpa harus mengganti unit antena maupun televisi yang dimiliki.

Migrasi TV digital ini akan dibagi ke dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Jadwal migrasi ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 31 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box Setelah Dapat STB Gratis Kominfo, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima STB gratis merupakan WNI atau warga negara Indonesia (dibuktikan dengan memiliki NIK KTP).

2. Calon penerima STB gratis tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

3. Calon penerima STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

4. Lokasi rumah calon penerima STB gratis berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo harus sudah terdaftar DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Adapun usul bansos secara online dan mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store ponsel pintar Anda.

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri.

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password.

4. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

5. Lalu pilih tambah usulan.

6. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

7. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis rencananya akan dilakukan melalui Kantor Pos atau secara langsung datang rumah ke rumah.

Demikian cara mudah dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tanpa harus ganti TV atau antena.

Pembagian Set Top Box (STB) akan dilakukan langsung oleh Kominfo dengan bekerjasama melalui Kantor Pos.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah