Adapun syarat bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
- Terdaftar di sistem PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)