Kasus Seks Herry Wirawan Sudah Tahap Persidangan, Atalia Kamil Beri Perlindungan Kepada Korban

- 12 Desember 2021, 18:13 WIB
DP3AKB Pemprov Jawa Barat dan Atalia Kamil telah turun tangan sejak Mei 2021 dalam mendampingi kasus predator seks Herry Wirawan.
DP3AKB Pemprov Jawa Barat dan Atalia Kamil telah turun tangan sejak Mei 2021 dalam mendampingi kasus predator seks Herry Wirawan. /Instagram.com/@ataliapr/

Perilaku bejat Herry Wirawan sebagai predator seks telah dilakukan sejak tahun 2016 silam namun baru terungkap ke publik akhir tahun 2021.

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas Melalui Permendikbud, Ini Dia Tanggapan Nadiem Makarim

Atalia Kamil dalam keterangannya menyatakan telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Kamil dalam keterangannya di Kota Bandung.

Kini kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan telah memasuki persidangan keenam.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban yang masih di bawah umur.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.

Perlindungan dan pendampingan oleh DP3AKB Jabar yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Pemprov Jawa Barat telah dilakukan sejak Mei 2021.

Dalam penjelasan kronologinya, UPTD PPA Jabar telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat dan LPSK untuk melakukan sejumlah pendampingan terhadap puluhan korban predator seks Herry Wirawan.

DP3AKB Jabar telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x