Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tutupi Kasus Predator Seks Hery Wirawan? Hoaks, Begini Kronologinya

- 12 Desember 2021, 21:20 WIB
ILUSTRASI: Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021
ILUSTRASI: Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021 /Pixabay
Media Magelang - Istri Gubernur Ridwan Kamil sekaligus Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Kamil dituding berupaya menutup kasus pemerkosaan di Cibiru, Bandung.
 
Bersama dengan DP3AKB Jabar, dirinya membantah tuduhan tersebut , inilah kronologi sebenarnya.
 
Kasus predator seks Hery Wirawan tengah hangat dibicarakan, kemudian muncul fakta bahwa kasus tersebut telah terbongkar di Mei 2021.
 
Karena itulah kemudian ada tudingan bahwa Pemrov Jabar berupaya menutupi kasus pemerkosaan tersebut.
 
 
Padahal tidak demikian, alasan mengapa kasus Hery Wirawan tidak diekspos kepada publik adalah demi menjamin masa depan para korban.
 
Karena para korban dari perbuatan keji Hery Wirawan adalah remaja perempuan yang masih di bawah umur. 
 
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) juga ikut mengawal sejak awal.
 
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh predator seks Hery Wirawan itu kini telah masuk ke persidangan keenam.
 
Lebih rinci, berikut adalah kronologi kasus pemerkosaan di Cibiru, Bandung yang dilakukan oleh Hery Wirawan:
 
 
1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar
 
Pada pertengahan 2021, keluarga korban mulai membuat laporan kepada Polda Jabar terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan Hery Wirawan.
 
Awalnya, sekitar bulan Mei 2021, salah seorang santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.
 
Orang tua korban tersebut merasa ada yang janggal terhadap putrinya, setelah diperiksa diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil.
 
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut saat melapor ke Polda Jabar pihak keluarga korban ditemani Kepala Desa.
 
2. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak
 
Diketahui, 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warga Garut, kata P2TP2A Garut.
 
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucap Diah dalam keterangannya.
 
Polda Jabar dan DP3AKB langsung turun tangan setelah mendapat laporan pada 27 Mei 2021.
 
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama dengan LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.
 
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.
 
Sementara Polda Jabar menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut.
 
Pada Mei 2021, saat itu juga Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung.
 
Saat dilakukan penjemputan, ada korban yang baru empat hari melahirkan, dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.
 
3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai
 
Proses pemeriksaan dan penyelidikan telah selesai dilakukan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak Oktober 2021.
 
Selanjutnya, berkas kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, hal tersebut membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
 
4. Persidangan Kasus Hery Wirawan
 
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Hery Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam sejak Minggu, 12 Desember 2021.
 
Persidangan awal dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi yang berlangsung secara tertutup.
 
Herry Wirawan disangkakan atas Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
 
Selain itu, Atalia Kamil menyatakan bahwa dirinya telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.
 
Namun, memang kasus ini sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
 
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.
 
DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.
 
Berbagai tindakan telah dilakukan DP3AKB Jabar demi melindungi para korban, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.
 
Selain itu, telah dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.
 
Dengan munculnya pemberitaan terhadap kasus ini, DP3AKB Jabar berharap agar para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.
 
"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.
 
Demikian tadi kronologi kasus pemerkosaan Hery Wirawan, tidak ada upaya menutupi kasus termasuk oleh Atalia Kamil ataupun DP3AKB Jabar melainkan demi melindungi korban.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x