Pendaftaran Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkapi Dulu Syaratnya Lalu Daftar Online Lewat Aplikasi Ini

- 13 Desember 2021, 06:31 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Pendaftaran untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan jika sudah melengkapi beberapa syarat berikut.

Untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, lengkapi syaratnya terlebih dahulu, baru bisa daftar online lewat aplikasi.

Setelah syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap, siapkan NIK KTP untuk daftar jadi penerima bantuan alat tersebut.

Simak di sini syarat dapat Set Top Box (STB) gratis agar bisa nonton siaran TV digital tanpa harus ganti televisi baru.

Baca Juga: Apakah Set Top Box Tetap Perlu Antena? Begini Penjelasannya dan Cara Dapat STB Gratis Kominfo

Kominfo akan segera membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga bisa nonton siaran TV digital.

Warga bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini apabila beberapa persyaratan telah dipenuhi.

Selain syarat akan dijelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Perubahan Daftar Frekuensi RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Sesuai Satelit Telkom 4 Mulai Desember 2021

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit Anda.

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut syarat yang harus dimiliki dan diperhatikan:

1. Memiliki NIK KTP

2. Tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lokasi rumah berada dalam cakupan ASO

Dengan syarat tersebut warga yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat bantuan alat tersebut.

Adapun cara daftar online untuk dapat bansos bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos berikut ini.

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone Anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan

Warga bisa daftar untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mengikuti langkah berikut.

1. Bawa data diri berupa KK dan KTP ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk syarat mendaftar DTKS Kemensos

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas 

Data pendaftaran yang diisi nantinya akan domusyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah berhak menerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo atau tidak.

Apabila sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos hingga Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Demikian cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, penuhi syaratnya terlebih dahulu.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah