Media Magelang - Kominfo akan membagikan 6,7 juta alat Set Top Box (STB) gratis, lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa didapatkan dengan menyiapkan NIK KTP lalu mendaftar DTKS Kemensos.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat sudah bisa menonton siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi baru.
Untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Simak di sini syarat dan cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.
Perangkat Set Top Box (STB) ini rencananya akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.
Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.