Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya untuk Nonton TV Digital?

- 8 Desember 2021, 13:07 WIB
Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini
Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini /kominfo.go.id

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi yang sudah terdaftar dalam DKTS Kemensos, maka bisa berkesempatan untuk dapat Set Top Box (STB) gratis.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Berikut cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan terlebih dahulu mendaftar DTKS Kemensos.

1. Calon penerima STB gratis bisa membawa data diri berupa NIK KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas.

Data pendaftaran yang Anda isi nantinya akan dimusyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan, termasuk STB gratis Kominfo.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah Anda akan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah