Untuk bisa menikmati siaran TV digital, Anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog Anda.
Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar DTKS Kemensos
Namun ada kabar gembira bahwa Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. Calon penerima STB gratis adalah WNI atau warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK KTP.
2. Calon penerima STB gratis termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
3. Calon penerima STB gratis menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
4. Calon penerima STB gratis harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.
5. Lokasi rumah calon penerima STB gratis berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).