Gunakan NIK KTP untuk Daftar Online Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 8 Desember 2021, 05:07 WIB
Akan dibagikan gratis Set Top Box (STB) oleh Kominfo.
Akan dibagikan gratis Set Top Box (STB) oleh Kominfo. /Kominfo

Media Magelang - Berikut cara daftar online untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, gunakan NIK KTP.

Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat bisa segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital bagi masyarakat pemilik TV analog.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Apakah Set Top Box Bisa untuk TV Tabung? Ini Cara Dapat STB Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Adanya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo diharapkan mampu membantu masyarakat untuk nonton siaran TV digital.

Simak terlebih dahulu syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit Anda.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut syarat yang harus dimiliki dan diperhatikan:

1. Memiliki NIK KTP

2. Terdaftar dalam DKTS Kemensos

3. Memiliki TV dan berada dalam cakupan ASO

Dengan syarat tersebut warga yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box (STB) tersebut.

Adapun usul bansos secara online dan mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Download aplikasi Cek Bansos di playstore handphone Anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika Anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudahlangsung masukan username dan password 

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

5. Pilih Tambah Usulan

6. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

7. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan.

Berikut cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mendaftar DTKS terlebih dahulu.

1. Bawa data diri Anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika Anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang Anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang Anda isi nantinya akan dimusyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah Anda berhasil jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo atau tidak.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x