Ada Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Cukup dengan NIK KTP untuk Mendaftarkan Diri

- 13 Desember 2021, 15:25 WIB
Cukup siapkan NIK KTP maka akan memperoleh kesempatan dapat Set Top Box (STB).
Cukup siapkan NIK KTP maka akan memperoleh kesempatan dapat Set Top Box (STB). /Jurnal Soreang /indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box  atau STB gratis kepada warga kurang mampu secara bertahap.

Di informasikan bahwa Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,8 juta perangkat dan penerima.

Pembagian Set Top Box (STB) tentunya bukan dibagikan secara cuma-cuma, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Daftar Set Top Box (STB) Gratis Lewat DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Swich off (ASO).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos 2022, dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DKTS Kemensos.

Dengan migrasi TV analog ke TV digital yang akn segera diberlakukan oleh pemerintah, adanya perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi sangat penting.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Tevelisi.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan. Maka pastikan nama anda terdaftar di DKTS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah