Cara Cek Penerima Beasiswa PIP 2021, Akses di Link Resmi Bantuan Program Indonesia Pintar dengan NISN

- 15 Desember 2021, 17:40 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) /ANTARAFOTO/Yulius Satria Wi//

Baca Juga: Bantuan PIP Anak Sekolah Cair, Cek Laman pip.kemdikbud.go.id

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah