Ada Set Top Box Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

- 16 Desember 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang - Ada pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital. 

Kementerian Kominfo menetapkan sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan alat Set Top Box TV digital secara gratis. 

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan. 

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital. 

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan di 2022

 

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki. 

 

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah