Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 16 Desember 2021, 11:15 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut syarat serta cara untuk mendaftar sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo.

Untuk mendaftar jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) syaratnya mudah, cukup menggunakan NIK KTP saja.

Dengan NIK KTP Anda bisa mendaftarkan diri dan menjadi salah satu dari penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB).

Saat ini diketahui bahwa Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak migrasi TV digital.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Adapun migrasi TV digital akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2022 dan diperkirakan akan selesai pada bulan November 2022.

Maka sebelum migrasi TV digital dilaksanakan, pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) yang kini tersedia di berbagai toko elektronik dan e-commerce.

Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.

Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah