Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital Berikut Cara Mendaftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 16 Desember 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Pastikan untuk cek 3 tahapan migrasi TV, sebelum diberlakukannya Migrasi TV digital secara keseluruhan.

Kominfo telah menginformasikan mengenai migrasi TV analog ke TV digital sejak pertengahan tahun 2021, dan saat ini diketahui bahwa migrasi TV digital akan segera diberlakukan tahun 2022.

Dikabarkan bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital ini akan berlaku pada awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022, yang artinya tidak lama lagi kita bisa menikmati siaran TV melalui saluran TV digital.

Baca Juga: Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Daftar dengan Cara ini

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) dapat menarik sinyal dari siaran TV digital, maka Anda tetap bisa menikmati siaran TV favorit.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap saluran dari TV digital yang tidak bisa ditangkap oleh antena biasa.

Perangkat Set Top Box (STB) digunakan sebagai penyambung antara TV dengan antena yang sebelumnya sudah dimiliki.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Bansos PKH

Demi mendukung migrasi TV ini, Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan bagi keluarga yang kurang mampu serta terdampak Analog Switch Off atau ASO.

Selain Tahapan migrasi TV digital, di artikel ini akan tersedia syarat serta cara mendaftarkan diri untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut tahap migrasi TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia

Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Saat ini Menkominfo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tahap 1 sudah rampung, dan untuk tahap 2 dan tiga masih belum selesai.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Mendapatkan STB

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO
 
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Bagi yang ingin melakukan pengajuan data untuk Set Top Box (STB) gratis ini, dapat mengikuti petunjuk di bawah untuk pendaftaran secara online.

Daftar STB Online
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK dan KTP

3. Pilih menu daftar

4. Pilih tambah usulan

5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Pilih jenis bantuan sosial

Selain menggunakan aplikasi untuk mendaftarkan diri secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung ke desa/kecamatan setempat.

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi 3 tahapan migrasi TV digital serta syarat dan cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah