Cukup NIK KTP, Bisa Daftar Set Top Box (STB) Gratis Menggunakan HP dengan Aplikasi Cek Bansos

- 17 Desember 2021, 12:35 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Mulai tahun depan dikabarkan Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan dibagikan bagi masyarakat yang membutuhkan dan telah memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) ini cukup gunakan NIK KTP, dan bisa jadi penerima.

Pastikan data diri Anda terdaftar jadi penerima bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) ini.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Set Top Box (STb) Kominfo Gratis

Sebelumnya menjelang migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo menginformasikan bahwa akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini ditujukan untuk mendukung migrasi TV digital yang akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) ini, Anda tidak perlu mengganti TV dan antena yang dimiliki untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Cukup gunakan perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa saksikan siaran di TV digital.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah