Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP!

- 17 Desember 2021, 16:07 WIB
Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP!
Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP! /Dok. Kominfo

Media Magelang – Berikut cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, warga wajib siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

NIK KTP menjadi syarat wajib untuk daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Apabila sudah siapkan NIK KTP, calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa daftar DTKS Kemensos.

Nama dan NIK yang terdaftar DTKS Kemensos bisa berkesempatan untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Ganti Antena UHF

Adapun syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah nama dan NIK calon penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Syarat lain untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo antara lain WNI tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi serta lokasi rumah berada di cakupan ASO.

Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos tersebut dalam menentukan calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Jika sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos, masyarakat bisa diusulkan dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah