Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 Lewat Laman pip.kemendikbud.go.id

- 17 Desember 2021, 18:25 WIB
Segera cek bantuan PIP Lewat Link Ini
Segera cek bantuan PIP Lewat Link Ini /Istimewa/
 
Media Magelang – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 dikabarkan telah mulai dicairkan sejak 1 Desember 2021.
 
Informasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) ini dapat Anda cek di laman resmi pip.kemendikbud.go.id.
 
Calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengakses laman pip.kemendikbud.go.id untuk mengecek status akan menerima bantuan atau tidak.
 
 
Adapun cara untuk mengecek status penerima bantuan Program indonesia Pintar (PIP) dapat Anda simak dalam artikel ini.
 
Dilansir tim Media Magelang dari laman indonesiapintar.kemendikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
 
Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilakukan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada pelajar yang memenuhi kriteria tertentu.
 
Para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
 
Kategori keluarga rentan miskin antara lain adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
 
 
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
 
Di samping itu, berikut adalah sasaran Program Indonesia Pintar (PIP):
 
1. Peserta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
 
3. Peserta didik merupakan pelajar SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
 
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan kepada pemilik atau penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
Agar KIP dapat digunakan, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non-formal (PKBM/SKB/LKP).
 
Di samping itu, penerima KIP juga harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
 
Adapun besaran dana bantuan yang akan diterima oleh pemegang KIP akan berbeda, tergantung pada jenjang pendidikan.
 
Berikut adalah besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara lebih rinci:
 
1. SD/Paket A: 450.000 per tahun
 
2. SMP/Paket B: 750.000 per tahun
 
3. SMA/SMK/Paket C/Kursus: 1.000.000 per tahun
 
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
 
Pemegang KIP di jenjang pendidikan SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan Kursus akan menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Bank BRI.
 
Sementara itu, pemegang KIP di jenjang SMA dan Paket C akan menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Bank BNI.
 
Pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
 
Pengambiilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara perorangan untuk pemegang KIP jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua, wali, atau guru.
 
Di samping itu, pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dikuasakan kepada sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
 
Pengambilan dana dengan cara ini dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyaluran bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
 
Cara untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pun terbilang cukup mudah.
 
Pemegang KIP cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI dan BNI.
 
Selanjutnya, pemegang KIP akan diminta untuk melakukan aktivitas apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana, dan menerima dana PIP tersebut.
 
Berikut adalah cara untuk cek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
 
1. Akses laman pip.kemendikbud.go.id
 
2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”
 
3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
 
4. Klik tombol “Cari”
 
Setelah itu, akan ditampilkan data yang diminta terkait penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
 
Demikian adalah informasi terkait cara mengecek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x