Media Magelang – Cukup menggunakan NIK KTP, berikut cara mudah dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo segera membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat hanya dengan mendaftarkan diri menggunakan NIK KTP.
Hanya dengan bermodalkan NIK KTP, calon penerima bisa dengan mudahnya mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo ini.
Set Top Box (STB) Kominfo adalah sebuah perangkat yang mana fungsinya untuk membantu memberikan kualitas tayangan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Selain itu, Set Top Box (STB) ini akan menjadi satu perangkat yang begitu dibutuhkan di Tahun 2022 mendatang.
Jadi apa yang membuat calon penerima berpikir ulang untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?
Untuk yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mudah berikut untuk mendaftarnya.
Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.