PIP Cair Desember ke Rekening Bank, Cek Daftar Penerima Melalui Link pip.kemdikbud.go.id

- 20 Desember 2021, 12:10 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Begini Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /Dok Humas Pemprov Jateng/

Media Magelang - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cari pada bulan Desember 2021.

Adapun daftar penerima bantuan PIP bisa diakses melalui laman resmi Kemendikbud dengan menggunakan HP.

Bantuan PIP sejak awal Desember 2021 sudah diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Menggunakan HP

Agar tak ketinggalan, langsung akses laman Kemendikbud menggunakan HP untuk melihat siapa saja yang mendapat bantuan PIP.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini ditujukan bagi pelajar di seluruh Indonesia yang terdaftar dan memiliki kartu Indonesia Pintar.

Berdasarkan yang dibagikan melalui laman Kemendikbud, program ini merupakan program pemberian bantuan tunai untuk pendidikan bagi anak usia sekolah atau usia 6-12 tahun.

Adapun penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Cek Laman pip.kemdikbud.go.id Untuk Pastikan Nama Terdafatar Dalam Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Berikut  cara untuk mencairkan bantuan dana Program Indonesia PIntar (PIP) tahun 2021.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Demikian informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.

Pastikan dana PIP yang masuk ke rekeing Bank sudah dicairkan karena bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah