Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 22 Desember 2021, 10:43 WIB
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital /Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB)./Instagram@kominfo

Media Magelang - Berikut syarat atau ketentuan serta cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Dikabarkan Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis dilakukan untuk mendukung program pemerintah yaitu TV digital.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup dengan NIK KTP via Aplikasi Lewat HP

Migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan oleh pemerintah, pastikan untuk miliki perangkat Set Top Box (STB).

Setidaknya berdasarkan pemberitahuan yang dibagikan oleh Kominfo, pada tahun 2022 migrasi TV digital akan dilaksanakan di berbagai daerah.

Tidak dilakukan serempak, pelaksanaan migrasi TV digital tersebut akan dibagi kedalam tiga tahapan berdasarkan wilayah yang sudah ditentukan.

Migrasi TV digital tersebut akan diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan serta berdampak adanya migrasi TV digital.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo Gratis

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Daftar STB Online


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan. Maka pastikan nama anda terdaftar di DKTS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah