Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH di DTKS Kemensos 2022 Lewat Aplikasi di HP

- 24 Desember 2021, 10:05 WIB
Salah satu warga saat menerima bansos PKH.
Salah satu warga saat menerima bansos PKH. /Kemensos

Media Magelang – Begini cara daftar jadi penerima bansos PKH di DTKS Kemensos 2022 lewat aplikasi di HP.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH adalah terdaftar di DTKS Kemensos 2022.

Anda bisa menggunakan aplikasi di HP agar bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos, Bansos Ini Akan Cair Tahun 2022 Salah Satunya PKH dan Dana Rp300 Ribu

Selain itu, Anda diwajibkan untuk menyiapkan NIK KTP sebagai syarat utama dalam mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH DTKS Kemensos.

Selain bansos PKH, dalam DTKS Kemensos juga tertera bansos berupa BST dan BPNT yang akan siap dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka otomatis akan ada dalam laman resmi DTKS Kemensos.

Namun sebelumnya terdapat hal yang perlu diperhatikan perihal syarat untuk penerima bantuan bansos PKH di DTKS Kemensos ini.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Dibagikan untuk Pelajar SD, SMP dan SMA Mencapai Rp1 Juta, Ini Cara Cek Penerimanya

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Lebih jelasnya berikut cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH di DTKS Kemensos yang salah satunya mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi di HP.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah cara daftar jadi penerima bansos PKH di DTKS Kemensos 2022 melalui aplikasi di HP.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah