Wajib Tahu! Ini Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 24 Desember 2021, 11:07 WIB
Wajib Tahu! Ini Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Wajib Tahu! Ini Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kominfo akan membagikan bantuan perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis pada tahun 2022.

Namun, bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Lantas, apa saja syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo yang harus dilengkapi?

Apabila ingin mendapat Set Top Box (STB) TV digital gratis, simak di sini syarat jadi penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Bansos Tahun 2022, Ada PKH, Kartu Prakerja, Set Top Box (STB) hingga BLT Dana Desa

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki TV.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah