Cara Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos Tahun 2022 dari Pemerintah

- 24 Desember 2021, 15:30 WIB
Cara Daftar DTKS, Bisa Dapat Bantuan Sosial Tahun 2022 dari Pemerintah
Cara Daftar DTKS, Bisa Dapat Bantuan Sosial Tahun 2022 dari Pemerintah /Tangkap Layar/DTKS Kemensos

Media Magelang - Berikut cara untuk daftar di DTKS Kemensos agar bisa dapat bantuan sosial (bansos) tahun 2022 dari pemerintah.

Segera daftarkan data diri Anda di DTKS Kemensos untuk bisa dapatkan bansos tahun 2022 dari pemerintah.

Sebagai syarat untuk mendapatkan bansos tahun 2022, sebagian besar bantuan dari pemerintah memerlukan data diri Anda terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos, Ada Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

Untuk mendaftarkan diri di DKTS Kemensos, cukup siapkan NIK KTP dan lakukan pendaftaran.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online maupun offline atau langsung.

Untuk daftar secara online, Anda hanya membutuhkan HP dan mendownload aplikasi Kemensos untuk bantuan sosial.

Sedangkan jika ingin melakukan pendaftaran secara offline, Anda bisa langsung datang ke desa/kelurahan.

Baca Juga: Belum Dapat Dana PIP? Berikut Cara Cek Bansos Anak Sekolah Lewat Laman Kemendikbud

Cara ataupun langkah untuk melakukan pendaftaran secara online maupun offline, akan tersedia pada artikel ini.

Pastikan data diri Anda terdaftar di DTKS Kemensos, dan dapatkan berbagai bantuan sosial yang akan dibagikan pemerintah pada tahun 2022.

Akan ada beberapa bantuan sosial yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2022, diantaranya PKH, BLT, hingga bantuan Pra Kerja.

Untuk bantuan-bantuan tersebut syarat untuk mendapatkan nya adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Maka Segera lakukan pendaftaran agar nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan sosial tahun 2022.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

 

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan PKH dari Kemensos.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH, BLT, dan lainnya

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah