Ada 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis Siap Dibagikan Kominfo Bagi yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

- 28 Desember 2021, 09:50 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB akan segera disalurkan Kominfo.
Bantuan Set Top Box atau STB akan segera disalurkan Kominfo. /kominfo.go.id

Media Magelang – Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah menyebutkan bahwa terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini.

Dalam artikel ini, Anda akan diberi penjelasan tentang syarat untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Namun terdapat hal yang perlu diperhatikan, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Bisa Dapat Bansos Tahun 2022

Diketahui Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini adalah sebuah perangkat yang diperuntukkan bagi masyarakat agar bisa menonton dengan kualitas TV yang lebih baik.

Sebagaimana dengan fungsinya, STB berfungsi untuk menjernihkan tayangan serta membuat suara dalam tayangan lebih jelas dan bersih.

Selain itu, Set Top Box gratis ini dibagikan Kominfo dalam upaya mendukung 3 tahapan migrasi TV digital di tahun 2022 mendatang.

Jadi sangat disarankan Anda segera mempunyai Set Top Box gratis Kominfo ini dengan memenuhi syarat calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bagi Anda yang mempunyai TV analog namun belum mempunyai STB pun bisa berkesempatan mendapatkan STB gratis Kominfo ini dengan memenuhi syarat penerima STB dalam artikel ini.

Baca Juga: Langkah Pendaftaran DTKS Kemensos untuk Dapat Pencairan Bansos PKH 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang wajib dipenuhi oleh calon penerima STB.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) di DTKS Kemensos.

Bukan tanpa alasan, ini dilakukan sebab Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi tambahan, dalam DTKS Kemensos pun terdapat bantuan lain yang bisa Anda akses, seperti bantuan PKH, BST dan BPNT.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos melalui online lewat aplikasi atau offline secara langsung mendatangi desa/kelurahan setempat.

Berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Apabila masyarakat sudah terdaftar dan mengikuti langkah di atas, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang dikonfirmasi akan dibagikan kepada 6,7 juta penerima.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah