4. pekerja berhenti kerja (mengundurkan diri atau PHK)
5. kepersertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
6. meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (Baik WNI ataupun WNA)
Jika peserta ingin melakukan pencairan, maka harus disiapkan dokumen-dokumen pendukung.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif