Media Magelang - Berikut cara dan syarat klaim BPJS Jaminan Hari Tua.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Peserta dapat melakukan klaim atas saldo BPJS JHT yang dimiliki. Caranya, dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: BSU Cair ke Penerima Subsidi Gaji, Cek Melalui Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan Langsung
Sebelum melakukan klaim BPJS JHT, peserta harus memperhatikan sayarat dan dokumen yang harus dibawa.
Menurut web BPJS Ketenagakerjaan, BPJS JHT dapat dicairkan jika sudah memenuhi kriteria berikut:
1. pekerja sudah mencapai usia 56 tahun
2. Pekerja mengalami cacat total
3. pekerja meninggal dunia