Pemerintah Konfirmasi Kasus Omicron Transmisi Lokal, Begini Kronologinya

- 29 Desember 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron /Pixabay/Alexandra_Koch

Selama di Jakarta, pasien tersebut banyak melakukan aktivitas, diantaranya berkunjung ke salah satu restoran di Mall Astha District 8 kawasan SCBD di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021.

Kemudian, saat akan kembali ke Medan, pasien laki-laki dan istrinya melakukan tes RDT – Antigen pada tanggal 19 Desember 2021, di RS Grand Family Jakarta, sebagai syarat perjalanan. Hasilnya, pasien tersebut dikonfirmasi positif.

Kemudian, pasien laki-laki tersebut melaukan tes PCR pada tanggal 20 Desember 2021 di Laboratorium GSI, dan dikonfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

dr Siti Nadia Tarmizi dalam konfrensi pers menjelaskan, bahwa pasien tidak memiliki gejala. Ia juga menjelaskan bahwa istri pasien tersebut di konfirmasi negatif.

Melihat adanya kasus transmisi lokal, pemerintah akan melakukan tracing kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Nantinya, tracing akan dilakukan ke tempat yang pasien datang selama di Jakarta, seperti pegawai restoran di SCBD, tempat tinggal selama di Jakarta, juga kepada tenaga kesehatan yang mengambil sampel PCR.

Kedepannya, pemerintah akan memperketa pintu masuk dari luar negeri, juga akan mempercepat vaksinasi Covid – 19 ke semua kalangan untuk menghindari penularan lebih lanjut.

Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakt untuk tidak bepergian dan menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak.

Hal ini mengingat varian Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dar varian lain.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah