6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Bagi Anda yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat, besar kemungkinan Anda akan berkesempatan menjadi penerima bansos.
Sehingga nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada laman DTKS cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian tadi langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, baik secara online atau offline agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.***