Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

- 30 Desember 2021, 13:01 WIB
Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022
Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022 /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Jadi pastikan NIK KTP telah terdaftar di DTKS agar bisa jadi penerima bantuan sosial di tahun 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah