Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

- 30 Desember 2021, 13:01 WIB
Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022
Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022 /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Nantinya data NIK KTP akan digunakan untuk mengisi data yang diminta oleh sistem dalam DTKS Kemensos.

Pendaftaran di DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara yaitu secara langsung dan online.

Untuk mendaftar secara langsung, Anda cukup membawa NIK KTP ke desa/kelurahan dan mengisi data sesuai arahan dari petugas.

Sedangkan jika Anda memilih untuk mendaftarkan diri secara online, cukup mendownload aplikasi dan mengisi sesuai dengan petunjuk.

Cara dan langkah untuk mendaftar di DTKS Kemensos secara online dan offline atau langsung akan tersedia di akhir artikel ini.

Pastikan bahwa data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Baca Juga: Batas Waktu Pencairan PIP 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI Dapat Rp1 Juta

Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

1. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah