Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 30 Desember 2021, 14:33 WIB
Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Berikut akan dibagikan syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis akan segera dibagikan sepanjang tahun 2022 kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dari Kominfo.

Perangkat Set Top Box (STB) sangat diperlukan bagi para pemilik TV analog jika ingin menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti ke televisi yang lebih modern.

Namun tak perlu khawatir bagi masyarakat yang tidak bisa membeli Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikannya secara gratis.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Masyarakat dapat mengetahui syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Adapun pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai disalurkan pada tahun 2022 sesuai jadwal migrasi ke siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah