Batas Pencairan PIP Sampai 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI

- 30 Desember 2021, 16:46 WIB
Batas Pencairan PIP Sampai 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI
Batas Pencairan PIP Sampai 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI /Pip.kemendikbud.go.id

2. Secara kolektif, yaitu pencairan yang dilakukan secara berbarengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Jika ingin melakukan aktivasi akun atau penarikan dana PIP, syarat yang harus disiapkan yaitu surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Pencairan PIP dengan cara kolektif ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi situasi seperti:

- Lokasi penerima PIP jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi

- Adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi

- Terjadi situasi khusus seperti penerima PIP sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.

Proses aktivasi rekening dan pengambilan dana bantuan bagi penerima PIP di bank penyalur BNI dan BRI harus dilakukan maksimal 31 Desember 2021.

Jika pelajar yang mendapat bantuan PIP 2021 tidak melakukan aktivasi, maka akan dihapus dari daftar penerima bantuan.

Jika Anda sebagai pelajar telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai penerima PIP 2021 segera lakukan aktivasi dan ambil dana bantuanmu di bank penyalur BNI dan BRI, sebelum tanggal 31 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah