Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 31 Desember 2021, 05:05 WIB
Link Cek Penerima PKH dan BNPT beserta Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Online, Cukup Siapkan NIK KTP
Link Cek Penerima PKH dan BNPT beserta Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Online, Cukup Siapkan NIK KTP /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id

Media Magelang – Berikut adalah cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat awal untuk bisa menjadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis ini adalah dua dari jenis bantuan yang dibagikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PIP 2021 dengan Login via pip.kemdikbud.go.id

Perlu dicatat, bahwa kedua jenis bantuan (PKH dan Set Top Box) hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang termasuk golongan tidak mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, penting rasanya masyarakat yang masuk dalam golongan tidak mampu agar segera mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Dalam DTKS Kemensos, terdapat bantuan lain yang bisa Anda akses seperti bansos BST dan BPNT.

Jadi bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut pun bisa dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dalam artikel ini.

Baca Juga: Ada Pencairan Bantuan PIP 2021, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Dalam artikel ini, Anda akan diberi penjelasan mengenai cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebelumnya, berikut syarat jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis yang wajib dipenuhi.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nah itu tadi penjelasan mengenai cara daftar Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah