Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini

- 31 Desember 2021, 17:50 WIB
Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini
Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id

Media Magelang – Inilah syarat dan langkah daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah daftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos, Anda bisa berpeluang mendapatkan bantuan sosial PKH di tahun 2022.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu fasilitas bantuan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Tak hanya bansos PKH, pemerintah pun memberikan bantuan lainnya seperti bansos BPNT dan BST.

Adapun bansos-bansos tersebut hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang termasuk tidak mampu dan tentunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, Anda akan diberi penjelasan mengenai syarat dan langkah mendaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos.

Hanya bermodal KTP, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH.

Baca Juga: Bansos KKS Kartu Sembako Cair Desember 2021, Cek Penerima Rp900 Ribu via Online di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat wajib diikuti apabila ingin mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kemensos.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila Anda sudah memahami syarat perihal untuk bisa dapatkan bantuan sosial PKH, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Terdapat dua jenis cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, Anda bisa memilih salah satu langkah daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos yang menurut Anda lebih efektif dan efisien.

Berikut kedua jenis daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH yang bisa Anda ikuti salah satu.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah demikianlah syarat dan langkah daftar DTKS Kemensos guna mendapatkan bansos PKH.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah