Punya NIK KTP Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis? Simak Syaratnya Berikut

- 1 Januari 2022, 11:53 WIB
Inilah syarat mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Inilah syarat mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. /Instagram@kominfo

Media Magelang - Akan ada pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo mulai tahun 2022. 

Benarkah memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa dapat bantuan Set Top Box (STB).

Info terbaru terkait pembagian Set Top Box (STB) bisa disimak di artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

Kominfo berencana membagian alat penangkap sinyal digital bernama Set Top Box secara gratis.

Seperti yang telah di informasikan sejak tahun 2021, migrasi TV digital akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia oleh Kominfo.

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar ataupun suara.

Tentunya dengan adanya TV digital, nantinya siaran TV akan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat yang terdampak ASO.

Dikabarkan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital tersebut, Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x