Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Akan dibagikan Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 05:00 WIB
Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Akan dibagikan Tahun 2022
Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Akan dibagikan Tahun 2022 /Dok. Kemensos RI/

Media Magelang - Berikut cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo.

Dikabarkan bahwa pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan diadakannya migrasi TV digital.

Dengan dilaksanakannya migrasi TV digital oleh pemerintah, perangkat Set top Box (STB) menjadi penting untuk dimiliki.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Ikuti Cara Daftar Penerima Bansos di DTKS Kemensos 2022 Secara Online atau Offline

Dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa tetap menikmati siaran dari TV digital seperti sebelumnya.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya akan membantu untuk menangkap siaran dari TV digital yang tidak bisa dilakukan tanpa perangkat STB.

Pengadaan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini merupakan bentuk dukungan atas diadakannya migrasi TV digital oleh pemerintah.

Untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital, saat ini Kominfo menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Tahun 2022, Ada Bansos PKH dan BPNT Menanti Anda

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.

Adapun pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dibagikan untuk masyarakat miskin serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Pemberlakuan migrasi Tv analog ke TV digital ini akan berlaku hingga akhir tahun 2022.

Maka pastikan untuk segera miliki perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap bisa menikmati siaran di TV digital.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah