Jadwal Migrasi TV Digital 2022, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Terdaftar di DTKS Kemensos

- 3 Januari 2022, 12:00 WIB
Langkah Pemerintah Jadwal Migrasi TV Digital 2022, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Terdaftar di DTKS Kemensosuntuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022.
Langkah Pemerintah Jadwal Migrasi TV Digital 2022, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Terdaftar di DTKS Kemensosuntuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022. /Kominfo

Media Magelang - Berikut adalah jadwal tahapan migrasi dari TV digital yang akan segera diberlakukan pada tahun 2022 oleh pemerintah.

Selain jadwal tahapan migrasi, terdapat cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang juga akan dibagikan bersamaan dengan pelaksanaan migrasi TV digital.

Kominfo menginformasikan akan segera melaksanakan migrasi TV dengan membagikan tahapan migrasi sesuai dengan kelompok wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Ikuti Cara Daftar Penerima Bansos di DTKS Kemensos 2022 Secara Online atau Offline

Sejak tahun 2021 masyarakat telah diberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV digital yang dilakukan oleh pemerintah.

Dengan adanya migrasi TV digital, Anda memerlukan perangkat tambahan untuk tetap bisa menikmati siaran TV kesukaan Anda.

Perangkat tambahan untuk menonton TV digital adalah perangkat Set Top Box (STB)

Dengan adanya migrasi TV digital Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin serta terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Baca Juga: Langkah Pendaftaran DTKS Kemensos, Bisa Dapatkan Pencairan Bansos PKH 2022


Sebelum mengetahui cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut jadwal tahapan dari pelaksanaan migrasi TV digital.

Tahapan Migrasi TV Digital

Tahap 1

30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2

31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3

2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Sebelumnya pemerintah telah menginformasikan bahwa pelaksanaan migrasi TV digital akan berlangsung dalam 5 tahap dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

Namun, rencana tersebut tertunda karena beberapa hal seperti fokus pemerintah yang masih mengenai penanganan Covis-19.

Kini jadwal 3 tahapan diatas merupakan jadwal terbaru yang dibagikan oleh pemerintah.

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Dengan adanya TV digital masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dari sebelumnya.

Serta akan mendapat saluran TV yang merata dengan jangkauan yang luas.

Adapun Syarat serta cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai tahapan migrasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.

Disclaimer: informasi jadwal tahapan migrasi TV digital dapat berubah sesuai dengan kondisi dan keputusan dari pemerintah bersama dengan Kominfo. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah