Akses DTKS Kemensos Online, Mudah Daftar KPM Dapat Bansos PKH BPNT Pakai Cara Ini

- 4 Januari 2022, 06:50 WIB
Cara Mengajukan DTKS Kemensos Online dan Offline, Bisa Dapat Bansos Tahun 2022 dari Pemerintah
Cara Mengajukan DTKS Kemensos Online dan Offline, Bisa Dapat Bansos Tahun 2022 dari Pemerintah /Dok. Kemensos RI/

Media Magelang - Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH dan BPNT pada 2022. Namun, penyalurkan bansos ini hanya untuk yang terdata di DTKS Kemensos.

Segera daftar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat DTKS Kemensos baik secara online atau offline berikut ini.

Adapung langkah-langkah melakukan pendaftaran KPM di laman DTKS Kemensos secara online atau offline bisa diikuti pada artikel berikut ini.

Dengan terdaftar jadi KPM di DTKS Kemensos, masyarakat dapat berkesempatan memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Ikuti Cara Daftar Penerima Bansos di DTKS Kemensos 2022 Secara Online atau Offline

Jika dilakukan secara online, Anda membutuhkan HP untuk melakukan langkah-langkah pengajuan pendaftaran DTKS Kemensos.

Sedangkan jika dilakukan secara offline, Anda harus melakukan pengajuan DTKS Kemensos dengan daftar langsung di desa/kelurahan.

Untuk mendapat bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah pastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Segera lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Siap Dibagikan Tahun 2022 Ini, Ikuti Daftar Penerimanya Disini

Terdaftar dalam DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Terdaftar dalam DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Dikabarkan akan ada beberapa bantuan sosial yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2022, diantaranya PKH, BLT, STB, hingga bantuan Pra Kerja. dan lainnya.

Untuk bantuan-bantuan tersebut syarat untuk mendapatkan nya adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Maka Segera lakukan pendaftaran agar nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan sosial tahun 2022.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan PKH dari Kemensos.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut:

 
Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH, BLT, dan lainnya

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x