Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi analog yang sudah dimiliki.
Untuk menerima sinyal TV digital tidak perlu parabola khusus, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Antena berguna untuk menangkap sinyal. Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.
Pastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO) untuk bisa nonton siaran TV digital pakai Set Top Box (STB).
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagai berikut.
Masyarakat yang bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.
Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos berkesempatan untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis ini direncanakan melalui kantor pos. Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, ikuti langkah pendaftaran berikut ini: