Presiden Jokowi Perbarui Status Faktual Pandemi Covid–19 di Indonesia

- 3 Januari 2022, 12:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja di Blora, Ganjar Sampai Kewalahan Karena Warga

2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kedepannya, untuk penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan Covid-19, yang berdampak di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah akan menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah