Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 5 Januari 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang - Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan mulai dilakukan pada tahun 2022.

Dalam kesempatan ini Kominfo akan turut mendukung adanya migrasi TV digital dengan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos 2022, Segera Daftar DTKS Kemensos Secara Online atau Offline Berikut

Bahkan Kominfo saat ini telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan siap dibagikan.

Dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa tetap menikmati siaran dari TV digital seperti sebelumnya.

Nantinya pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal migrasi TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya akan membantu untuk menangkap siaran dari TV digital yang tidak bisa dilakukan tanpa perangkat STB.

Baca Juga: Cek Bansos 2022 dan Cara Mendapatkannya, Segera Daftar DTKS Kemensos Sekarang

Adapun pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dibagikan untuk masyarakat miskin serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah