Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Dua Bansos 2022, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?

- 8 Januari 2022, 10:00 WIB
Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Media Magelang - Pemerintah siapkan bansos bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, termasuk bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diberikan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.

Sebelumnya, tidak ada bansos MLT, JHT, dan JKP bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melainkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Buat Akun dan Tahap Pendaftaran di prakerja.go.id

Soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), belum ada kabar apakah para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat lagi pada tahun ini.

Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x