Ada Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Simak Cara Mendapatkannya

- 6 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi: bantuan ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.
Ilustrasi: bantuan ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022. /Pixabay

Walaupun begitu, program ini masih bekerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT dan JHT, serta JKP.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

Simak di sini penjelasan masing-masing bantuan yang ditujukan khusus bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP ini diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah