Indonesia Larang Ekspor Batubara Sepanjang Januari 2022, Ini Implikasi dan Sederet Faktanya

- 7 Januari 2022, 07:05 WIB
Pemerintah Indonesia larang ekspor batu bara pada bulan Januari, simak alasannya
Pemerintah Indonesia larang ekspor batu bara pada bulan Januari, simak alasannya /Reuters

Media Magelang - Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 demi memprioritaskan kebutuhan listrik nasional.

Berikut implikasi dari larangan ekspor batu bara sementara yang baru saja diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Lewat siaran pers Kementerian ESDM pada 1 Januari 2022, kebijakan larangan ekspor batubara untuk sementara bertujuan menjamin pasokan kebutuhan batubara untuk listrik nasional.

Tercukupinya kebutuhan batubara akan menghindari pemadaman yang berdampak bagi lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN, mulai dari masyarakat biasa hingga industri di Jawa, Madura, Bali dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Ganjar Lepas Ekspor Produk Unggulan Dengan Nilai Fantastis Ke 13 Negara

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," demikian pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin, pada acara Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batubara dengan pengusahan batubara di Jakarta, 1 Januari 2022.

Larangan ekspor batu bara selama sebulan juga membawa dampak baik secara nasional maupun global sebagaimana dijelaskan Media Magelang berikut ini.

Sejumlah negara terkena efeknya

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x