Media Magelang - Ada kabar mengejutkan datang dari Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabumi.
Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaporkan Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggung, Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Intensif Tahun 2022
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait adanya dugaan Tipikor dan TPPU oleh Ubedilah Badrun yang merupakan dosen UNJ tersebut.
Lantas bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga menyeret nama Kaesang dan Gibran?
Ubedilah Badrun sampaikan jika ada dugaan KKN yang dilakukan Kaesang dan Gibran dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ternyata, laporan tersebut dibuat atas dasar kejadian tahun 2015 silam.
Pada 2015 lalu, PT. SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.