Kaesang dan Gibran Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Ada Apa Sebenarnya?

- 10 Januari 2022, 19:25 WIB
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. /Tangkapan Layar Mata Najwa 24 Feb 2016

Media Magelang - Ada kabar mengejutkan datang dari Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabumi.

Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaporkan Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Intensif Tahun 2022

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait adanya dugaan Tipikor dan TPPU oleh Ubedilah Badrun yang merupakan dosen UNJ tersebut.

Lantas bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga menyeret nama Kaesang dan Gibran?

Ubedilah Badrun sampaikan jika ada dugaan KKN yang dilakukan Kaesang dan Gibran dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ternyata, laporan tersebut dibuat atas dasar kejadian tahun 2015 silam.

Pada 2015 lalu, PT. SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x