Namun, Ubedilah Badrun mengatakan bahwa MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar saja.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ungkap Ubedilah.
Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja di Blora, Ganjar Sampai Kewalahan Karena Warga
Ubedilah Badrun juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, dirinya mempertanyakan dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap Gibran dan Kaesang.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tuturnya.
Dalam laporan itu, Ubedilah menyebutkan bahwa laporannya memiliki bukti bagi KPK untuk dilakukan penyelidikan.
"Ada dokumen perusahaan boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu" ucapnya.